KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi berpotensi mencapai Rp 1.308,1 triliun yang berasal dari sekitar 15,2 juta debitur. Nilai tersebut setara 23,31% penyaluran kredit perbankan pada April 2020 yang mencapai Rp 5.609,9 triliun. Dari paparan Ketua OJK Wimboh Santoso, Rabu (27/5), nilai potensi tersebut akan didominasi oleh kredit non-UMKM senilai Rp 756,2 triliun dari 2,6 juta debitur. Sementara kredit potensi sektor UMKM senilai Rp 551,9 triliun dari 12,6 juta debitur.
Baca Juga: BCA restrukturisasi Rp 82,6 triliun kredit yang terimbas pandemi virus corona Adapun hingga 18 Mei 2020, realisasi restrukturisasi telah mencapai Rp 458,8 triliun dari 4,9 juta debitur. Rp 233,7 triliun berasal dari 0,7 juta debitur non UMKM, dan Rp 225,1 triliun berasal dari 4,2 juta debitur UMKM. Debitur non-UMKM juga diakui Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja. Ia bilang segmen konsumer terutama bakal mendominasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi pada bank swasta terbesar di tanah air ini.