KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 tahun 2017. Revisi ini mengubah tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengklaim, revisi ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Bambang bilang, Permen baru ini melengkapi peraturan lama yang belum detail guna membrikan efektivitas dalam proses divestasi. “Peraturan (tentang mekanisme dan harga penetapan harga) divestasi saham kan sudah ada, itu bukan baru. Cuman kurang detail. Jadi intinya ini (Permen baru) untuk melengkapi, menyempurnakan,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/10).
Revisi Permen divestasi, Pengamat: Jangan hanya untuk keperluan Freeport saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 tahun 2017. Revisi ini mengubah tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengklaim, revisi ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Bambang bilang, Permen baru ini melengkapi peraturan lama yang belum detail guna membrikan efektivitas dalam proses divestasi. “Peraturan (tentang mekanisme dan harga penetapan harga) divestasi saham kan sudah ada, itu bukan baru. Cuman kurang detail. Jadi intinya ini (Permen baru) untuk melengkapi, menyempurnakan,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/10).