KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau yang biasa disebut UU Minerba masih menggantung. Hal itu lantaran pemerintah belum siap untuk memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menggangapi draft revisi UU Minerba yang sudah diserahkan oleh Komisi VII DPR RI. Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menerangkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.
Revisi UU Minerba tidak ada kejelasan, DIM dari Pemerintah tak siap
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau yang biasa disebut UU Minerba masih menggantung. Hal itu lantaran pemerintah belum siap untuk memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menggangapi draft revisi UU Minerba yang sudah diserahkan oleh Komisi VII DPR RI. Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menerangkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.