KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih menimbulkan polemik. Masih ada beberapa poin pada beleid tersebut yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan stakeholder terkait. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, salah satu poin yang cukup menjadi perhatian bagi pihak pengusaha adalah kewajiban hilirisasi hasil tambang. Baca Juga: Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan, Cegah Praktik Ilegal Penjualan Batubara
Revisi UU tentang pertambangan mineral dan batubara masih menimbulkan polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih menimbulkan polemik. Masih ada beberapa poin pada beleid tersebut yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan stakeholder terkait. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, salah satu poin yang cukup menjadi perhatian bagi pihak pengusaha adalah kewajiban hilirisasi hasil tambang. Baca Juga: Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan, Cegah Praktik Ilegal Penjualan Batubara