Sah! Netflix, Google, Sportify, dan kawan-kawan wajib memungut pajak di Indonesia.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk Netflix, Google, Sportify dan kawan-kawan untuk memungut pajak pertambahan nilai alias PPN kepada para konsumenya di Indonesia.

Dirjen Pajak menganggap Netflix bersama lima perusahaan global yang lain seperti Google, Sportify, Amazon telah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai di Indonesia.

Pemungutan PPN oleh Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan tersebut atas penjualan barang dan jasa digital yang mereka perdagangkan kepada pelanggan di Indonesia.


Karena itulah bagi pelanggan Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan yang ada di Indonesia bersiap-siap untuk merasakan kenaikan harga dari produk dan jasa yang mereka jajakan.

Sebanyak enam pelaku usaha termasuk Netflix, Google, Sportify yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

  • Netflix International B.V., dan
  • Spotify AB.
  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kelima pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar