KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan resmi yang diterima Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan. Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama kali Sri Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir September 2019. Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun lalu. Baca Juga: DPR buka aspirasi publik saat membahas RUU Omnibus Law Perpajakan
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU Pajak Penghasilan (PPh)
- UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- UU Kepabeanan
- UU Cukai
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU Penanaman Modal
- UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
- UU Pemerintah Daerah