KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1). Baca Juga: Penerbit uang elektronik asal China WeChat Pay siap beroperasi resmi di Indonesia
Sah, Wechat Pay legal beroperasi di Indonesia
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1). Baca Juga: Penerbit uang elektronik asal China WeChat Pay siap beroperasi resmi di Indonesia