KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun lalu, emiten properti memasuki era baru, yaitu berlakunya pembukuan menggunakan PSAK 72. Aturan ini menegaskan bahwa suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) mengatakan perusahaan akan mulai fokus pada proyek rumah tapak (landed house) untuk menyongsong era PSAK 72. Alasannya, rumah tapak cenderung lebih cepat diserahterimakan. Baca Juga: Hadapi PSAK 72, PPRO targetkan 20% marketing sales dari proyek landed house
Sambut PSAK 72, bagaimana strategi Ciputra Development dan Intiland?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun lalu, emiten properti memasuki era baru, yaitu berlakunya pembukuan menggunakan PSAK 72. Aturan ini menegaskan bahwa suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) mengatakan perusahaan akan mulai fokus pada proyek rumah tapak (landed house) untuk menyongsong era PSAK 72. Alasannya, rumah tapak cenderung lebih cepat diserahterimakan. Baca Juga: Hadapi PSAK 72, PPRO targetkan 20% marketing sales dari proyek landed house