KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pemeriksaan GeNose C19 dapat digunakan sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) karena memudahkan calon penumpang. "Hal ini kami pandang sebagai upaya pemerintah dalam memudahkan pemeriksaan status kesehatan calon penumpang sebelum melakukan kegiatan penerbangan," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmaja kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).
Screening dengan GeNose dinilai akan permudah perjalanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pemeriksaan GeNose C19 dapat digunakan sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) karena memudahkan calon penumpang. "Hal ini kami pandang sebagai upaya pemerintah dalam memudahkan pemeriksaan status kesehatan calon penumpang sebelum melakukan kegiatan penerbangan," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmaja kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).