KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fenomena muncul mewarnai dunia pasar modal dalam negeri belakangan ini. Dari jumlah investor terus bertambah di tengah pandemi Covid-19, hingga sejumlah nasabah yang menggunakan uang hasil pinjaman untuk masuk dalam investasi saham. Dalam catatan Kontan, tak sedikit investor anyar berutang melalui aplikasi pinjaman online, meminjam uang arisan dan uang milik anggota Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), sampai ada yang rela menggadaikan tanah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil, hingga utang ke sekuritas sebagai modal investasi. Nah berbicara mengenai fasilitas pinjaman dari sekuritas, investor bisa menggunakan fasilitas marjin. Yang mana broker bisa menyediakan pinjaman dana bagi investor untuk membeli saham, pembiayaan ini juga harus sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum gunakan fasilitas margin saat beli saham, perhatikan hal-hal berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fenomena muncul mewarnai dunia pasar modal dalam negeri belakangan ini. Dari jumlah investor terus bertambah di tengah pandemi Covid-19, hingga sejumlah nasabah yang menggunakan uang hasil pinjaman untuk masuk dalam investasi saham. Dalam catatan Kontan, tak sedikit investor anyar berutang melalui aplikasi pinjaman online, meminjam uang arisan dan uang milik anggota Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), sampai ada yang rela menggadaikan tanah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil, hingga utang ke sekuritas sebagai modal investasi. Nah berbicara mengenai fasilitas pinjaman dari sekuritas, investor bisa menggunakan fasilitas marjin. Yang mana broker bisa menyediakan pinjaman dana bagi investor untuk membeli saham, pembiayaan ini juga harus sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).