KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten properti bersiap mencuil berkah kebijakan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti pada periode Januari-Juni 2022 ini. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan perpanjangan tersebut. Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan berjumlah 25%.
Sejumlah Emiten Properti Bersiap Mencuil Berkah Perpanjangan PPN DTP Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten properti bersiap mencuil berkah kebijakan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti pada periode Januari-Juni 2022 ini. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan perpanjangan tersebut. Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan berjumlah 25%.