Sejumlah hal ini masih jadi pembahasan di dalam draf omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengakui masih ada pembahasan terkait substansi  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang belum mencapai kesepakatan.  

Subtansi tersebut terkait dengan salah satu klaster dalam Omnibus Law yaitu klaster ketenagakerjaan.  Airlangga mengatakan, aspek lapangan kerja masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri


“Isinya  izin tenaga kerja, definisi jam kerja, terkait pekerjaan yang fleksibel, misalnya working hours dan prinsip easy firing easy hiring. Teknisnya masih dalam pembahasan dengan Kemenaker,” tutur Airlangga, Kamis (12/12). 

Ditanya soal apakah salah satu poin perdebatan terkait dengan upah dan pesangon, Airlangga pun masih enggan menjelaskan lebih rinci. “Itu semua masuk dalam pembahasan tapi belum final,” sambung dia. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengakui klaster terkait ketenagakerjaan ini belum dibahas sampai final lantaran karena belum mencapai kesepakatan dari Kemenaker. 

Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga

“Ya  kita memberikan masukan, tentunya ya bagaimana di satu sisi kepentingan dari tenaga kerja itu terwadahi dan juga dari dunia usaha keinginanya tercapai. Memang kita sedang mencari jalan tengahnya lah, tetapi saya belum bisa berbicara lagi karena ini belum final,” kata Rosan saat ditemui dalam kesempatan yang sama, Kamis (12/12). 

Editor: Noverius Laoli