Sejumlah PNS khawatir peralihan program Taspen ke BP Jamsostek kurangi nilai manfaat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengagendakan sidang lanjutan uji materi UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam sidang lanjutan ini, MK mengundang pihak terkait yang diantaranya adalah PT Taspen (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya merupakan pihak terkait, dan bukan pihak yang mengajukan uji materi.

"Hari ini kami datang sebagai pihak terkait. Jadi kita bukan yang mengajukan ini, tapi pemohon yang merupakan peserta kami itu mereka ada kekhawatiran, nanti kalau kita sampai terjadi hal-hal yang dikhawatirkan, apakah nanti manfaat yang diterima kami berbeda?," kata Kosasih di Gedung MK, Rabu (5/2). 


Baca Juga: BPJAMSOSTEK kumpulkan iuran Rp 101,8 miliar dari pekerja migran

Kosasih menjelaskan, terdapat beberapa kekhawatiran dari pemohon uji materi. Yaitu para peserta Taspen merasa tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut para peserta taspen tidak akan mengalami penurunan layanan dan manfaat.

Kemudian, bahwa tidak dapat dipastikan dengan adanya pengalihan itu, para peserta taspen akan mendapatkan layanan dan manfaat yang lebih baik dari pelayanan prima yang selama ini diberikan PT Taspen persero. Kekhawatiran lainnya adalah berkurangnya nilai manfaat yang diterima karena digunakan untuk menanggung pekerja swasta dalam BP Jamsostek.

Baca Juga: Sepanjang 2019, pembayaran klaim BPJAMSOSTEK tembus Rp 29,2 triliun

"Asetnya Taspen Rp 263 triliun, anggotanya 4,1 juta. Kalau BPJS (ketenagakerjaan) asetnya kabarnya Rp 412 triliun, trus anggotanya kalau tidak salah sekitar 16 juta. Jadi 263 dibagi 4 samap 412 dibagi 16 nanti kalau digabung berarti tergerus dong secara total? Saya bilang matematikanya menarik juga dari para pemohon," jelas dia.

Editor: Noverius Laoli