KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$ 3 atau setara Rp 42.000 dengan kurs Rp 14.000. Kementerian Keuangan akan memungut bea 7,5% masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3 atau Rp 42.000 dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. Sebelumnya, bea masuk sebesar 7,5% berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$ 75 atau Rp1,05 juta.
Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$ 3 atau setara Rp 42.000 dengan kurs Rp 14.000. Kementerian Keuangan akan memungut bea 7,5% masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3 atau Rp 42.000 dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. Sebelumnya, bea masuk sebesar 7,5% berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$ 75 atau Rp1,05 juta.