KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat mangkrak di tahun lalu, pemerintah akhirnya memutuskan kembali melanjutkan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi membenarkan, kelanjutan revisi PP 23/2010 itu telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara (Setneg). Menurut Hufron, rancangan revisi PP (RPP) tersebut sudah selesai melalui proses pembahasan, harmonisasi dan juga klarifikasi bersama kementerian terkait. "Sudah selesai pembahasan," kata Hufron saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/1).
Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat mangkrak di tahun lalu, pemerintah akhirnya memutuskan kembali melanjutkan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi membenarkan, kelanjutan revisi PP 23/2010 itu telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara (Setneg). Menurut Hufron, rancangan revisi PP (RPP) tersebut sudah selesai melalui proses pembahasan, harmonisasi dan juga klarifikasi bersama kementerian terkait. "Sudah selesai pembahasan," kata Hufron saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/1).