KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019 dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun. Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun. Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Sebab, perseroan harus membayarkan kewajibannya kepada nasabah dengan hasil investasi sekaligus dana iuran. "Kalau kita lihat dari penghasilan investasi Rp 9,1 triliun sama kewajiban bapak setiap tahun, beban klaim dan manfaat itu sekitar Rp 12,3 triliun. Ini bapak menggunakan skema ponzi. Karena investasi bapak tidak bisa menutupi apa yang menjadi beban klaim bapak, menutupi sebagian itu dari premi yang dibayarkan," kata Misbakhun di hadapan dalam rapat kerja dengan jajaran Direksi Taspen di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Seorang anggota DPR sebut Taspen gunakan skema Ponzi untuk bayar klaim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019 dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun. Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun. Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Sebab, perseroan harus membayarkan kewajibannya kepada nasabah dengan hasil investasi sekaligus dana iuran. "Kalau kita lihat dari penghasilan investasi Rp 9,1 triliun sama kewajiban bapak setiap tahun, beban klaim dan manfaat itu sekitar Rp 12,3 triliun. Ini bapak menggunakan skema ponzi. Karena investasi bapak tidak bisa menutupi apa yang menjadi beban klaim bapak, menutupi sebagian itu dari premi yang dibayarkan," kata Misbakhun di hadapan dalam rapat kerja dengan jajaran Direksi Taspen di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).