KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini, BPJS Kesehatan harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Berdasarkan latar belakang tersebut, lanjut Budi, Kemenkes akan membentuk kelas BPJS Kesehatan tersendiri khusus untuk peserta dari golongan ekonomi menengah ke atas. Pada tahap awal, kelas yang ada saat ini yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dihapus total. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sementara untuk kalangan orang kaya, dibuat kelas khusus bernama kelas 1. Tentunya dengan iuran lebih besar dengan imbalan layanan fasilitas yang lebih baik. "BPJS Kesehatan mau dibikin sustainable memang kelasnya harus standar dan 1. Karena selama ini kita layani seluruh masyarakat Indonesia dengan menggunakan (konsep) universal health coverage (semua penduduk mendapatkan layanan kesehatan)," tutur Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes yang disiarkan secara virtual, Rabu (23/11/2022). Budi mengatakan, program BPJS Kesehatan idealnya tidak terbagi dalam kelas-kelas seperti sekarang. Sebab, kelas-kelas yang ada selama ini memberi peluang bagi orang kaya untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan yang seharusnya untuk orang kurang mampu. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik hingga 2024, Ini Besarannya Nah bagi peserta BPJS Kesehatan dari kalangan menengah ke atas, iuran BPJS Kesehatan bisa dikombinasikan dengan asuransi swasta, sehingga manfaat tambahan yang didapat juga lebih banyak. "Untuk nasabah-nasabah yang kaya harusnya menambah dengan kombinasi iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan (asuransi) swasta, dan yang bersangkutan harus bayar sendiri," kata Budi.