KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi mulai mereformasi sistem hukumnya. Setelah menghapis hukuman cambuk, Arab Saudi juga tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun. Demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Commission (HRC) dalam sebuah pernyataan mengutip keputusan Raja Salman. Menurut laporan terbaru Amnesty International pada awal bulan ini, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang banyak menjatuhkan hukuman mati setelah Iran dan Cina.
Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi mulai mereformasi sistem hukumnya. Setelah menghapis hukuman cambuk, Arab Saudi juga tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun. Demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Commission (HRC) dalam sebuah pernyataan mengutip keputusan Raja Salman. Menurut laporan terbaru Amnesty International pada awal bulan ini, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang banyak menjatuhkan hukuman mati setelah Iran dan Cina.