Siap-siap, 17 Februari Pemerintah uji coba blokir ponsel ilegal via IMEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020. Setelah ditunda, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana mengatakan, uji coba baru akan dilakukan pada Senin (17/2). 

"Dari pagi sampai sore ini para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," jelas dia ketika dihubungi KompasTekno. 

Baca Juga: Pemerintah menyiapkan dua skema pemblokiran ponsel BM

Mundurnya uji coba ini, menurut Hadiyana, atas permintaan operator. Di sini use case merujuk pada penanganan berbagai skenario, seperti nomor IMEI kloning, ponsel wisatawan asing dan sebagainya. 

Uji coba juga hanya akan menggunakan sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu. Hadiyana mengatakan uji coba rencananya akan dilakukan satu hingga dua hari saja. 

"Tapi besok Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," imbuhnya. Data dump ini berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM. 

Editor: Anna Suci Perwitasari