Sidang perdana gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto digelar di PN Jaktim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Kamis (15/8).

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB. "Direncanakan pagi tapi tergantung para pihaknya," ujar Kepala Humas PN Jaktim Syafrudin Ainor Rafiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8) kemarin.

Baca Juga: Gara-gara Pam Swakarsa Kivlan gugat Wiranto, Enzo Zenz Allie tetap aman di Akmil


Syarifudin mengatakan, dalam sidang perdana, penggugat dan tergugat harus hadir. Apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka sidang akan ditunda. Dalam perkara ini, Kivlan menggugat terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. "Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.

Baca Juga: Baru menuntut Wiranto sekarang, ini alasan Kivlan Zen

Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar.

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

Baca Juga: Kronologi pembentukan Pam Swakarsa 1998 versi Kiva Zen

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Tonin menyebut, kliennya sudah menagih uang tersebut sejak 1998 silam namun tak pernah ada hasilnya hingga akhirnya Kivlan mengajukan gugatan pada 2019. Tonin pun mengakui keputusan kliennya menyajukan gugatan perdata tak lepas dari ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Kivlan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie