KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih memilih melakukan ekspansi terhadap smelter tembaga yang sudah ada, yakni di PT Smelting, ketimbang membangun smelter yang baru. Keputusan ini sudah diisyaratkan oleh pengendali PTFI, yakni Freeport McMoran (FCX) pada Oktober lalu. Ekspansi dilakukan dengan menambah kapasitas Smelting sebanyak 30%, dari 1 juta dry metric ton (dmt) menjadi 1,3 juta dmt. Ekspansi ini ditargetkan rampung pada tahun 2023, tahun dimana PTFI seharusnya menyelesaikan pembangunan smelter tembaga baru di JIIPE, Gresik, Jawa Timur. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan, semestinya PTFI dan pemerintah bersikap konsisten dalam implementasi kewajiban membangun smelter. Pasalnya, kewajiban itu sudah tertera baik dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) lama, maupun UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru.
Sikap tegas pemerintah ditunggu terkait penolakan Freeport bangun smelter baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih memilih melakukan ekspansi terhadap smelter tembaga yang sudah ada, yakni di PT Smelting, ketimbang membangun smelter yang baru. Keputusan ini sudah diisyaratkan oleh pengendali PTFI, yakni Freeport McMoran (FCX) pada Oktober lalu. Ekspansi dilakukan dengan menambah kapasitas Smelting sebanyak 30%, dari 1 juta dry metric ton (dmt) menjadi 1,3 juta dmt. Ekspansi ini ditargetkan rampung pada tahun 2023, tahun dimana PTFI seharusnya menyelesaikan pembangunan smelter tembaga baru di JIIPE, Gresik, Jawa Timur. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan, semestinya PTFI dan pemerintah bersikap konsisten dalam implementasi kewajiban membangun smelter. Pasalnya, kewajiban itu sudah tertera baik dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) lama, maupun UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru.