KONTAN.CO.ID - BOGOR. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi salah satu prioritas yang diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Bila RUU Penyiaran ini tetap menjadi inisiatif dari DPR, Kominfo memberikan 10 poin usulan kepada DPR. "Harapannya 10 poin ini bisa diakomodir DPR dalam pembahasannya," tutur Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia, Senin (25/11).
Baca Juga: Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020 Dari 10 poin tersebut, pertama, digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (analog switched off/ASO). Geryantika mengatakan kapan waktu penggunaan teknologi analog dihentikan harus diatur dalam UU penyiaran.