KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta. 1. Berlaku selama 14 hari
Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta. 1. Berlaku selama 14 hari