Simak pengecualian-pengecualian dalam Permenhub larangan mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (24/4).

Baca Juga: Hari ini, Kemenhub masih izinkan penerbangan penumpang domestik

Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan di mana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar provinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

Namun, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

“Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,” jelasnya.

Editor: Yudho Winarto