KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Adapun, pada tax amnesty kali ini, tarif yang diberlakukan dalam kisaran 6%-18%, tergantung dengan jenis hartanya. Salah satunya yakni untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy sebesar 6% bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty jilid I. Sementara untuk yang tarif tax amnesty jilid 2 yang diberikan dalam kebijakan II untuk jenis yang sama sebesar 12%
Simak Potensi Pasar SBN Saat Tax Amnesty Jilid II Diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Adapun, pada tax amnesty kali ini, tarif yang diberlakukan dalam kisaran 6%-18%, tergantung dengan jenis hartanya. Salah satunya yakni untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy sebesar 6% bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty jilid I. Sementara untuk yang tarif tax amnesty jilid 2 yang diberikan dalam kebijakan II untuk jenis yang sama sebesar 12%