SIN pajak dinilai bisa mengoptimalisasikan penerimaan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia adalah negara sangat kaya baik dari sisi SDM maupun SDA. Jika dapat dioptimalkan, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan. Namun setiap tahunnya Indonesia selalu menambah utang, padahal potensi penerimaan negara sangat besar. 

Salah satu buktinya adalah, tax ratio Indonesia kurun waktu 8 tahun terakhir hanya satu digit, dibandingkan standar OECD sebesar 15%. 

Pengamat pajak Hadi Poernomo menyebut dalam penelitian yang disusun secara ilmiah sejak September 2019, secara umum strategi optimalisasi penerimaan adalah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Dalam perwujudan optimalisasi penerimaan tersebut diperlukan adanya sebuah transparansi perpajakan.

Baca Juga: Soal penerapan pajak karbon, begini tanggapan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia

Konsep transparansi pajak di Indonesia lahir tahun 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan Kepber Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001 yang kemudian dituangkan dalam UU 19/2001 pada November 2001. 

Hasilnya adalah tax ratio Indonesia mengalami peningkatan sampai dengan lebih dari 12%. Pada tahun 2004 tercatat tax ratio Indonesia sebesar 12,3% dan tahun 2005 tax ratio Indonesia mencapai 12,5%.

Namun pemberlakuan SIN Pajak dirasa masih memiliki beberapa hambatan. Pertama, KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi) antar departemen yang kurang berfungsi. Kedua, adanya regulasi-regulasi lain yang memberikan ketentuan kerahasiaan, antara lain Keppres Nomor 68/1983 tentang Deposito, SK Direksi BI Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian NPWP dan LK dalam Permohonan Kredit, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Nomor 10/1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan, dan UU Nomor 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa. 

Ketiga, adanya inkonsistensi regulasi. "Keempat, adanya anggapan bahwa SIN Pajak merupakan data mati dan mahal," kata dia dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Baca Juga: Periode diskon 100% PPnBM hampir selesai, konsumen harus teliti sebelum membeli mobil

Mantan dirjen pajak ini menyebut pada Juli 2007, DPR mengesahkan UU 28/2007 dimana SIN Pajak diatur dalam Pasal 35A yang memberikan pengaturan bahwa adanya kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak lain wajib untuk saling membuka data non rahasia baik yang finansial/non finansial dan interkoneksi dengan sistem perpajakan DJP. 

UU ini memberikan jawaban kurang berfungsinya KISS, dan berhasil menghapus beberapa ketentuan kerahasiaan, meskipun belum seluruh UU yang terdapat pengaturan mengenai kerahasiaan.

Editor: Tendi Mahadi