KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter tahun ini. Apabila proyek smelter tertahan, maka pemerintah bisa mengenakan bea keluar yang lebih mahal. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, melalui PMK tersebut maka tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter.
Smelter Freeport Molor, Kemenkeu Ancam Kerek Tarif Bea Keluar Lebih Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter tahun ini. Apabila proyek smelter tertahan, maka pemerintah bisa mengenakan bea keluar yang lebih mahal. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, melalui PMK tersebut maka tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter.