KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah terus mendorong industri farmasi untuk dapat meningkatkan kapasitasnya. Salah satunya melalui insentif
super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 300% Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.
Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemerintah tawarkan insentif jumbo untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Sri Mulyani bilang, selama perusahaan farmasi memenuhi kriteria dan persyaratan, maka mereka berhak mendapatkan super tax deduction. Sri Mulyani bilang tentunya ini berguna pagi industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas dalam situasi wabah corona virus disease 2019 (Covid-19). Menurut Sri Mulyani, negara yang mempunyai
pharmaceutical industri yang kuat, maka mampu mendapatkan atau bisa terus berharap adanya penemuan vaksin Covid-19. Setali tiga uang, mendudukan keunggulan perusahaan dan asal negaranya di dunia internasional. Sri Mulyani menilai Indonesia dengan populasi yang besar berpotensi menjadi pemain di bidang farmasi. Sehingga, tidak terus menerus ketergantungan oleh negara lain.
Baca Juga: Sentimen positif menyelimuti emiten batubara, simak rekomendasi analis “Kita berharap di Indonesia para perusahaan farmasi dapat menggunakan momentum covid ini secara bagus, juga berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, termasuk super tax deduction,” ujar Menkeu. Adapun PMK 153/2020 mengatur ada beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Penelitian dan pengembangan dilakukan oleh wajib pajak (WP), selain WP yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang PPh.
Editor: Noverius Laoli