KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan pemerintah punya rencana untuk memperluas cakupan diskon Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc. Kendati demikian, Sri Mulyani menyampaikan usulan tersebut hanya akan berlaku untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Kurang dari itu, tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10%-30% tergantung tipe mobil 2.500 cc. Kata Menkeu aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo. Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.
Sri Mulyani pertimbangkan memperluas cakupan diskon PPnBM hingga mobil 2.500 CC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan pemerintah punya rencana untuk memperluas cakupan diskon Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc. Kendati demikian, Sri Mulyani menyampaikan usulan tersebut hanya akan berlaku untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Kurang dari itu, tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10%-30% tergantung tipe mobil 2.500 cc. Kata Menkeu aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo. Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.