KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pembentukannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Rencananya, Satgas ini akan memburu piutang negara yang tak kunjung dibayar sejak 20 tahun lalu. Ketua Satgas BLBI, Rio Silaban membeberkan, total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan pihaknya tagih sebesar Rp 70,45 triliun.
Strategi pemerintah memburu debitur dan obligor BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pembentukannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Rencananya, Satgas ini akan memburu piutang negara yang tak kunjung dibayar sejak 20 tahun lalu. Ketua Satgas BLBI, Rio Silaban membeberkan, total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan pihaknya tagih sebesar Rp 70,45 triliun.