KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban investasi reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen meragukan kemampuan proses likuidasi perusahaan yang bakal berakhir 19 Februari 2020. Sekarang korban hanya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan perlindungan kepada korban dengan meminta perusahaan untuk Minna Padi bertanggung jawab. Salah satu korban Minna Padi mengungkapkan, saat ini para korban sedang dalam posisi tersudutkan. Di mana, upaya untuk mencairkan dana milik nasabah harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Untuk itu, pihaknya berencana menyambangi OJK pada Kamis (20/2) demi mendapatkan kepastian dan meminta perlindungan dari otoritas terkait proses likuidasi Minna Padi yang diperkirakan bakal buntu. Korban Minna Padi mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab. Diketahui net asset value (NAV) bayangan Minna Padi dari penempatan nasabah saat dilikuidasi sudah berkurang sekitar 40%-50%. Dari jumlah tersebut, terdapat 20% proporsi cash dan 30% proporsi saham.
Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban investasi reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen meragukan kemampuan proses likuidasi perusahaan yang bakal berakhir 19 Februari 2020. Sekarang korban hanya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan perlindungan kepada korban dengan meminta perusahaan untuk Minna Padi bertanggung jawab. Salah satu korban Minna Padi mengungkapkan, saat ini para korban sedang dalam posisi tersudutkan. Di mana, upaya untuk mencairkan dana milik nasabah harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Untuk itu, pihaknya berencana menyambangi OJK pada Kamis (20/2) demi mendapatkan kepastian dan meminta perlindungan dari otoritas terkait proses likuidasi Minna Padi yang diperkirakan bakal buntu. Korban Minna Padi mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab. Diketahui net asset value (NAV) bayangan Minna Padi dari penempatan nasabah saat dilikuidasi sudah berkurang sekitar 40%-50%. Dari jumlah tersebut, terdapat 20% proporsi cash dan 30% proporsi saham.