Ketok Palu, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi terkini mengenai subsidi motor listrik. Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, alasan perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik bersubsidi adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. 


"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga: Ada Kebijakan Baru, Permintaan Motor Listrik Diproyeksi Melonjak

Agus mengatakan, pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya. 

Agus mengatakan, melalui program bantuan pemerintah tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tuturnya. 

Baca Juga: Inilah Harga Motor Bekas Honda Vario Seluruh Generasi, Varian Lawas Layak Dilirik

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie