KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, salah satu syarat utama untuk menerima subsidi gaji ini adalah tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja. Hal ini bertujuan agar semua masyarakat bisa merasakan manfaat kehadiran negara dan subsidi gaji yang diberikan kepada pemerintah tidak bertumpuk pada 1-2 orang. Adapun persyaratan lain penerima subsidi gaji, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat penerima subsidi gaji: Tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, salah satu syarat utama untuk menerima subsidi gaji ini adalah tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja. Hal ini bertujuan agar semua masyarakat bisa merasakan manfaat kehadiran negara dan subsidi gaji yang diberikan kepada pemerintah tidak bertumpuk pada 1-2 orang. Adapun persyaratan lain penerima subsidi gaji, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.