Taiwan-China tengah panas, Trump teken UU dukungan AS kepada Taipei



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani TAIPEI Act yang merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan dukungan Washington bagi Taiwan dalam memperkuat hubungannya dengan negara-negara di seluruh dunia.

Undang-undang tersebut, secara resmi berjudul Undang-Undang Perlindungan dan Peningkatan Internasional Sekutu Taiwan (TAIPEI), disahkan dengan suara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 4 Maret lalu. 

Baca Juga: Seruan Xi Jinping ke AS di G20: Segera hentikan langkah bermusuhan dengan China


RUU Senat, yang disetujui dengan suara bulat pada bulan Oktober, kemudian harus direkonsiliasi dengan versi DPR. sebelum ditujukan ke Trump untuk ditandatangani menjadi aturan resmi.

Tindakan itu, yang ditulis oleh Senator Cory Gardner dan Senator Chris Coons sebagai upaya AS untuk mendukung Taiwan dalam memperkuat aliansinya di seluruh dunia di tengah meningkatnya tekanan China dan apa yang disebut Coons sebagai "taktik intimidasi" oleh Beijing.

"Amerika Serikat harus menggunakan setiap alat untuk mendukung posisi Taiwan di panggung internasional," kata Gardner dalam pengumuman bersama dengan Coons seperti dikutip South China Morning Post

"Undang-undang bipartisan ini menuntut pendekatan seluruh pemerintah untuk meningkatkan dukungan kami kepada Taiwan, dan akan mengirim pesan kuat kepada negara-negara lain bahwa akan ada konsekuensi untuk mendukung tindakan China yang merusak Taiwan," katanya.

Baca Juga: Diplomat AS salahkan China atas penyebaran virus corona ke seluruh dunia

"Saya senang presiden menandatangani RUU ini menjadi undang-undang. Undang-undang TAIPEI mengirim pesan yang jelas bahwa Amerika Serikat mendukung demokrasi pasar bebas Taiwan," lanjut Coons. 

"Saya berharap dapat menemukan cara-cara tambahan untuk mendukung peran positif yang dimainkan Taiwan dalam urusan internasional,” jelasnya.

Editor: Tendi Mahadi