Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi



JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas kepada daerah yang pelit menggunakan dana transfer dari pemerintah pusat, untuk infrastruktur. Mulai tahun 2017 nanti, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan minmal 25% dana yang diterimanya, melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh WIdodo mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 alokasi untuk dana transfer umum sebesar Rp 503,6 triliun. Yang terdiri dari alokasi untuk DBH Rp 92,8 triliun dan DAU Rp 410,8 triliun.

Dari alokasi itu, maka ada potensi tambahan dana untuk infrastruktur di daerah minimal sebesar Rp 125,9 triliun. "Selain itu ada juga alikasi dana alokasi khusus fisik Rp 58,3 triliun yang diarahkan untuk mendanai belanja modal," ujar Budiarso, Minggu (30/10) kepada KONTAN.


Menurutnya, selama ini daerah memang lebih condong menggunakan anggaran yang diterimanya untuk belanja pegawai. Bahkan, dari data yang dimiliki Kemnekeu sejak tahun 2012 rasio belanja pegawai dalam DTU, secara kondolidasi di pemerintah provinsi, kabupaten/kota berkisar antara 72,76%-83,07%.

Jika dirinci lebih dalam, untuk rasio belanja pegawai di tingkat provinsi secara akumulasi mencapai 55,91%-73,86%. Sedangkan untuk rasio belanja pegawai di pemerintah kabutapen/kota berkisar antara 73,05%-80,77%. Sisanya terbagi antara belanja modal dan belanja barang.

Pemerintah tak mau tren ini bertahan terus. Oleh karenanya, jika ada daerah yang alokasi dana infrastrukturnya dibawah 25% dari total DTU yang diterima akan dikenakan sanksi. Budiarso belum menjelaskan jenis sanksi yang akan diberikan.

Editor: Yudho Winarto