KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik pembebasan royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, selain royalti yang dapat dikenakan 0%, ada pertimbangan fasilitas insentif lain untuk mempermudah implementasi hilirisasi batubara. Hendra mencontohkan, insentif itu juga bisa terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkannya.
Tak cukup royalti 0%, begini catatan APBI untuk insentif hilirisasi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik pembebasan royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, selain royalti yang dapat dikenakan 0%, ada pertimbangan fasilitas insentif lain untuk mempermudah implementasi hilirisasi batubara. Hendra mencontohkan, insentif itu juga bisa terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkannya.