KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya penghapusan wewenang pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba, daerah juga dihadapkan pada potensi kehilangan dana bagi hasil. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Pasal 128A disebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah minerba dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Secara khusus untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Deri Deriawan mengatakan daerah berpotensi kehilangan dana bagi hasil yang selama ini diterima.
Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya penghapusan wewenang pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba, daerah juga dihadapkan pada potensi kehilangan dana bagi hasil. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Pasal 128A disebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah minerba dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Secara khusus untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Deri Deriawan mengatakan daerah berpotensi kehilangan dana bagi hasil yang selama ini diterima.