KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertengahan Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak. Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban biaya pembelian kertas yang selama ini dirasakan oleh media. Pada umumnya, biaya pembelian bahan baku memang memiliki kontribusi yang besar dalam ongkos produksi media cetak. Menurut Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad, biaya pembelian bahan baku kertas dan tinta bisa mencapai lebih dari 55% dari biaya produksi media cetak. Berdasarkan laporan keuangan semester I 2019, PT Tempo Inti Media Tbk, sebagian besar beban pokok pendapatan memang berasal dari beban pokok barang cetakan sebesar Rp 70,19 miliar atau setara dengan 65,84% dari total beban pokok pendapatan yang sebesar Rp 106,61 miliar.
Tanggapan Tempo soal penghilangan PPN pembelian kertas koran dan produk media cetak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertengahan Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak. Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban biaya pembelian kertas yang selama ini dirasakan oleh media. Pada umumnya, biaya pembelian bahan baku memang memiliki kontribusi yang besar dalam ongkos produksi media cetak. Menurut Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad, biaya pembelian bahan baku kertas dan tinta bisa mencapai lebih dari 55% dari biaya produksi media cetak. Berdasarkan laporan keuangan semester I 2019, PT Tempo Inti Media Tbk, sebagian besar beban pokok pendapatan memang berasal dari beban pokok barang cetakan sebesar Rp 70,19 miliar atau setara dengan 65,84% dari total beban pokok pendapatan yang sebesar Rp 106,61 miliar.