KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk kembali membawa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, akibat dampak pandemi virus corona, pemerintah telah menggunakan ruang fiskal dengan memperlebar defisit APBN di atas 3% terhadap PDB. Lebih tinggi dari besaran defisit yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kebijakan tersebut diambil setelah pemeritah mendapat restu melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Targetkan defisit APBN di bawah 3% pada 2023, begini strategi Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk kembali membawa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, akibat dampak pandemi virus corona, pemerintah telah menggunakan ruang fiskal dengan memperlebar defisit APBN di atas 3% terhadap PDB. Lebih tinggi dari besaran defisit yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kebijakan tersebut diambil setelah pemeritah mendapat restu melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.