KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik 900 volt ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM). Sebelumnya, kebijakan ini akan ditetapkan per 1 Januari 2020. Pengurungan niat tersebut diapresiasi oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy. Menurutnya, rencana pembatalan ini bisa memberikan napas bagi golongan masyarakat khususnya menengah ke bawah, sehingga daya beli mereka tetap terjaga. Baca Juga: Kemenkeu pastikan anggaran subsidi tak berubah meski tarif listrik 900 VA batal naik
Selain itu, Yusuf juga menyoroti bahwa tidak semua RTM menggunakan listrik daya 900 VA untuk kegiatan konsumsi. Ada beberapa dari RTM tersebut yang menggunakannya untuk kegiatan produksi, seperti contohnya para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).