KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan. Dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa. Baca Juga: RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar
Tarif sanksi administrasi pajak bisa lebih kecil, begini hitung-hitungannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan. Dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa. Baca Juga: RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar