KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memastikan, negara tidak mesti membayar denda kepada perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah ibu kota baru Indonesia. "Tidak ada denda. Itu kan sudah dikasih tahu sejak awal, setiap pihak yang mendapat konsesi mengetahui bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan," ujar Bambang di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). Baca Juga: Sukanto Tanoto siap serahkan lahan di Kaltim untuk pembangunan ibu kota baru
Tarik konsesi lahan swasta di area ibu kota baru, negara bayar denda?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memastikan, negara tidak mesti membayar denda kepada perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah ibu kota baru Indonesia. "Tidak ada denda. Itu kan sudah dikasih tahu sejak awal, setiap pihak yang mendapat konsesi mengetahui bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan," ujar Bambang di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). Baca Juga: Sukanto Tanoto siap serahkan lahan di Kaltim untuk pembangunan ibu kota baru