KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengkaji rencana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis. Rencana ini mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, usulan pemerintah adalah mengenakan cukai pada minuman berpemanis gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Selain itu, cukai juga akan dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, contohnya kopi sachet dan minuman berenergi bubuk. Baca Juga: Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya
Teh kemasan dan minuman soda akan kena cukai,usulan tarif Rp 1.500-Rp 2.500 per liter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengkaji rencana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis. Rencana ini mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, usulan pemerintah adalah mengenakan cukai pada minuman berpemanis gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Selain itu, cukai juga akan dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, contohnya kopi sachet dan minuman berenergi bubuk. Baca Juga: Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya