Terkait aturan turunan UU Minerba, begini pandangan para pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Namun, hal ini belum menyelesaikan masalah lantaran masih diperlukannya aturan turunan dari UU Minerba untuk memperjelas implementasi beleid tersebut.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyebut, ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintah lainnya. Di antaranya RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba, RPP terkait wilayah pertambangan, dan RPP terkait reklamasi dan pascatambang.

Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, pada dasarnya jangan sampai pembuatan RPP justru menimbulkan dualisme terhadap UU Minerba yang sudah ada sebelumnya.


Baca Juga: Pemerintah siapkan 3 rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba anyar

“PP atau Permen merupakan aturan pelaksana. Tidak boleh itu diutak-atik untuk kepentingan tertentu yang melenceng dari undang-undang di atasnya,” ungkap dia, Selasa (2/6).

Ia menyoroti soal poin tata cara penetapan batas dan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diamanatkan agar diatur dalam peraturan pemerintah.

Poin ini cukup krusial dan mengundang kontroversi. Apalagi khusus WIUPK, dalam UU Minerba yang baru, disebut bahwa luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam dan batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan pemegang IUPK.

Editor: Anna Suci Perwitasari