KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu. Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita berharap, agar pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau segmen SKT pada 2022. Sebab pemulihan Industri Hasil Tembakau (IHT) akibat pandemi Covid-19 masih terbilang lambat. Elvia menjelaskan secara keseluruhan IHT mengalami penurunan tertinggi sekitar 10% pada 2020 yang didorong oleh penurunan rokok Golongan 1 yang membayar tarif cukai tertinggi. Kenaikan cukai sangat tinggi dan pandemi Covid-19 di tahun 2020 berdampak negatif pada daya beli perokok dewasa.
Tahun 2021, penurunan kinerja industri dinilai melambat. Elvira mengatakan, meskipun Golongan 1 terus mengalami penurunan, terjadi pertumbuhan pesat pada segmen rokok dengan tarif cukai lebih rendah dan harga murah pada Semester 1 2021 yang mengakibatkan pertumbuhan IHT sebesar 9%. Baca Juga: Pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dan pertajam belanja pada 2023 Lebih lanjut, Elvira mengatakan, dengan didukung oleh keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) segmen padat karya ini memiliki kinerja yang baik dan berhasil membalikkan tren penurunan historis dari kategori rokok linting tangan pada tahun 2021. “Dengan perbaikan ini, Sampoerna berhasil meningkatkan kapasitas produksi melalui Mitra Produksi Sigaret (MPS) kami dan menciptakan 6.000 lapangan kerja baru di 28 kota/kabupaten di seluruh Jawa,” jelas Elvira kepada Kontan.co.id, dikutip pada Minggu (17/10).