KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H sudah resmi dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, melansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Artinya, kalau ada yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, boleh-boleh saja.
Ternyata, mudik sebelum 6 Mei 2021 diperbolehkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H sudah resmi dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, melansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Artinya, kalau ada yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, boleh-boleh saja.