KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memperbarui data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 18 Oktober 2020, dua kota administratif di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19. Dua kota itu adalah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sedangkan empat kota atau kabupaten lainnya, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat masih tergolong zona oranye Covid-19.
Untuk kota-kota penyangga, hanya dua wilayah kota atau kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bekasi dan Tangerang Selatan. Sedangkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi sudah masuk kategori zona oranye Covid-19. RW zona merah di Jakarta Jumlah RW zona merah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta juga menurun. Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 26 RW. Jumlah tersebut berkurang 14 RW dibanding update data terakhir pada 20 September, yakni 40 RW. Baca Juga: 11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang Sementara itu, ada 2.147 RW di Ibu Kota yang memiliki kasus aktif Covid-19. RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 11 RW. Kemudian, disusul 5 RW di Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Timur, 1 RW di Jakarta Utara, dan 3 RW di Jakarta Barat. Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di Jakarta: