KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan aturan tersebut, terdapat kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tambahan manfaat tersebut tak disertai peningkatan iuran. Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu
Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan aturan tersebut, terdapat kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tambahan manfaat tersebut tak disertai peningkatan iuran. Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu