KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi). Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019. Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus. Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan. “Iya benar [ada gugatan] sesuai data SIPP. Untuk sekarang belum ada kuasa hukum yang mereka tunjuk,” kata Makmur kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).
Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi). Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019. Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus. Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan. “Iya benar [ada gugatan] sesuai data SIPP. Untuk sekarang belum ada kuasa hukum yang mereka tunjuk,” kata Makmur kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).