KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware yang disebut JS Sniffer. JS Sniffer adalah malware berjenis penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi pada situs yang menjadi target. "Tersangka ada tiga yaitu inisial K (35), NA (23) dan ANF (26)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Ia mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019. K ditangkap di Yogyakarta, sementara dua tersangka lainnya diciduk di Jakarta.
Tiga tersangka penyebar malware JS Sniffer berhasil diciduk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware yang disebut JS Sniffer. JS Sniffer adalah malware berjenis penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi pada situs yang menjadi target. "Tersangka ada tiga yaitu inisial K (35), NA (23) dan ANF (26)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Ia mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019. K ditangkap di Yogyakarta, sementara dua tersangka lainnya diciduk di Jakarta.